Selamat! NIK e-KTP Anda Lolos Verifikasi Jadi Penerima Saldo Dana Rp200.000 dari Bansos BPNT 2025, Cek Nama Penerima dan Syaratnya

Sabtu 04 Jan 2025, 19:48 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT (Foto: POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT (Foto: POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Pastikan Anda mengecek status penerimaan melalui aplikasi atau situs resmi yang telah disediakan pemerintah untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan tahun ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Masuk Daftar Penerima, Segera Terima Bansos BPNT Rp400.000 Sesuai Jadwal

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP Anda.
  4. Klik tombol "Cari Data".

Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

Syarat Penerima Bansos BPNT

  1. Tidak semua warga bisa menjadi penerima BPNT. Berikut kriteria utama yang harus dipenuhi:
  2. Terdaftar di DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).
  3. Bukan pegawai aktif, pensiunan, atau pendamping sosial dari program pemerintah lainnya.
  4. Berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori tidak mampu.


Setelah Anda memastikan bahwa nama Anda terdaftar, penting untuk mengikuti jadwal pencairan dana yang telah ditentukan oleh Kemensos.

Pastikan juga saldo dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok sesuai dengan tujuan utama program BPNT.

Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025.

DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.

Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait

News Update