Hukum Kepemilikan Senjata Api, Antara Regulasi dan Ancaman Pidana

Kamis 02 Jan 2025, 17:13 WIB
Hukum kepemilikan senjata api (Sumber: Pixabay/leo2014)

Hukum kepemilikan senjata api (Sumber: Pixabay/leo2014)

Pasal 9 UU ini juga mengatur bahwa setiap warga sipil yang memiliki atau menggunakan senjata api harus memiliki surat izin resmi, yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan atau pejabat yang ditunjuk.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api sesuai dengan hukum dan mengurangi risiko penyalahgunaan di masyarakat.

Berita Terkait

News Update