Pasal 9 UU ini juga mengatur bahwa setiap warga sipil yang memiliki atau menggunakan senjata api harus memiliki surat izin resmi, yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan atau pejabat yang ditunjuk.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api sesuai dengan hukum dan mengurangi risiko penyalahgunaan di masyarakat.