POSKOTA.CO.ID - Terdapat 4 aturan baru terkait bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025 ini. Ketahui semuanya karena ada hal yang mengejutkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah selalu berupaya untuk mencairkan dana bansos kepada penerimanya secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Maka dari itu, terdapat aturan yang berlaku tiap tahunnya yang terkadang berubah untuk penyaluran bansos yang lebih baik.
Baca Juga: Syarat Menerima Bansos BPNT 2025, Carkan Saldo ke KKS Merah Putih
Sebelum tahu ada apa saja aturan baru yang diberlakukan, Anda harus simak informasi di bawah ini terlebih dahulu.
Penjelasan PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk saat ini bisa menerima bansos PKH dan/atau BPNT, syarat utamanya harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang sebelumnya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
4 Aturan Baru Bansos PKH dan BPNT 2025
Dilansir dari akun Facebook bernama INFO PENCAIRAN PKH BPNT, berikut ini 4 aturan baru yang akan diberlakukan.
1. Data Bersumber dari DTSE
Seperti yang dijelaskan tadi, DTSE adalah database terpadu yang menyatukan berbagai data, mulai dari data kependudukan, ekonomi, dan sosial.
Diberlakukannya DTSE agar data yang dimiliki lebih akurat. komprehensif, dan terkini tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
2. Graduasi Mandiri Diperbanyak
Graduasi Mandiri adalah tahap ketika KPM PKH sudah mampu mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan dari program sosial.
Hal ini merupakan momen yang penting untuk menunjukkan bahwa program PKH telah berhasil membantu KPM untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandiriannya.
Agar hal tersebut terwujud, maka Kemensos RI biasanya menyarankan KPM PKH untuk berpindah menjadi penerima PENA Berdikari, yaitu bantuan permodalan usaha.
3. BPNT Akan Disalurkan Per Bulan
Baca Juga: NIK KTP Anda Daftarkan Penerima Bansos Tahun 2025, Inilah Syarat dan Caranya
Kabar gembira untuk KPM BPNT karena terdapat rencana bahwa pencairan bansosnya dilakukan dalam sebulan sekali.
Jumlah dana yang diberikan Rp200.000 per bulan seperti biasa. Penyaluran kemungkinan akan dilakukan seluruhnya di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Banyak KPM Baru Validasi
Menjelang akhir tahun 2024 kemarin, cukup banyak KPM baru validasi by sistem. Hal ini dikarenakan penerima BPNT murni terdapat komponen PKH dalam Kartu Keluarga (KK).
Dengan begitu, KPM tersebut tidak hanya dapat manfaat bantuan biaya pangan, tapi juga pendidikan dan kesehatan.
Itulah dia informasi terkait 4 aturan baru bansos PKH dan BPNT 2025. Semoga membantu.