Selamat! Cek Subsidi Listrik Diskon 50 Persen dari PLN, Ini Dia Kategori Penerimanya!

Rabu 01 Jan 2025, 15:01 WIB
PLN hadirkan diskon listrik 50% untuk masyarakat guna mendukung daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Sumber: Pinterest)

PLN hadirkan diskon listrik 50% untuk masyarakat guna mendukung daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira menyambut awal tahun 2025! PT PLN (Persero) mengumumkan program diskon tarif listrik sebesar 50%.

Kebijakan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @pln_id sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Berikut adalah panduan lengkap untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini.

Baca Juga: Ramai Isu Subsidi Listrik Daya 450 VA Dihapus, Ini Kata Presiden Jokowi

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Diskon Listrik 50%?

Diskon ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Dengan demikian, sebanyak 81,4 juta pelanggan rumah tangga, atau sekitar 97% dari total pelanggan, akan merasakan manfaatnya. Pelanggan yang berhak adalah:

  • Daya 450 VA
  • Daya 900 VA
  • Daya 1.300 VA
  • Daya 2.200 VA

Yang menarik, pelanggan tidak perlu mendaftar atau melakukan registrasi apa pun. Diskon ini akan diterapkan secara otomatis melalui sistem digital PLN.

Periode Diskon

Program ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Potongan akan otomatis diterapkan baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar:

  • Pascabayar: Diskon diterapkan pada tagihan bulan Februari dan Maret 2025 untuk pemakaian bulan Januari dan Februari.
  • Prabayar: Diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.

Cara Beli Token Listrik dengan Diskon

Untuk mempermudah, berikut langkah-langkah membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile:

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile di Playstore atau AppStore.
  2. Daftar atau login dengan akun yang sudah terdaftar.
  3. Pilih menu “Token & Pembayaran”.
  4. Masukkan nomor ID Pelanggan (IDPEL) atau nomor meteran listrik.
  5. Pilih nominal token listrik yang diinginkan.
  6. Klik “Lanjutkan Pembayaran”.
  7. Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.

Diskon 50% akan otomatis diterapkan pada total pembayaran. Selain aplikasi PLN Mobile, pembelian token juga bisa dilakukan melalui marketplace online, mobile banking, atau minimarket terdekat.

Baca Juga: Tidak Hanya Uang, DTKS Bisa Anda Pakai Klaim Subsidi Listrik dari Pemerintah

Tarif Listrik Non-Subsidi Tetap Stabil

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik non-subsidi untuk periode Januari-Maret 2025 tidak mengalami kenaikan. Berikut daftar tarif listrik yang berlaku:

  • 900 VA: Rp 1.352,00/kWh
  • 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Berita Terkait


News Update