POSKOTA.CO.ID - Kompolnas mendesak Kapolri memberikan sanksi yang tegas dan berat kepada anak buahnya yang terbukti melakukan pemerasan kepada para penonton asal Malaysia di konser festival Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024.
Hal itu ditegaskan Komisioner Kompolnas, Chairul Anam agar kepercayaan masyarakat kepada Polri bisa kembali.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, dan memiliki peran signifikan, tanggung jawabnya signifikan, oleh karenanya, sanksinya tegas. Jauh lebih berat," tegas Chairul Anam kepada wartawan, Sabtu 28 Desember 2024.
Menurutnya pada kasus pemerasan tersebut terdapat dua klaster yakni klaster itu ialah anggota yang menggerakkan dan digerakkan.
"Dua klaster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan," tambahnya.
Menurutnya, klaster itu bisa jadi penentu terkait sanksi yang diberikan apabila oknum itu benar terlibat.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, dan memiliki peran signifikan, tanggung jawabnya signifikan, oleh karenanya, sanksinya tegas. Jauh lebih berat," ucapnya.
Sementara klaster lainnya sanksinya bisa lebih ringan. "Siapa pun yang memiliki peran tapi tidak signifikan, tapi masuk dalam pelanggaran, sanksinya lebih ringan," tambahnya.
Sebelumnya, beberapa pejabat di Polda Metro Jaya dimutasi karena diduga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Rotasi tersebut terjadi mulai dari pangkat perwira menengah hingga Brigadir. Perintah rotasi itu seusai dengan Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dengan nomor: ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana.
Pada ST tersebut terdapat 34 anggota Polda Metro Jaya yang dirotasi dalam rangka pemeriksaan, terdiri dari 21 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, 7 anggota Polres Metro Jakarta Pusat, 1 Kapolsek Tanjung Priok, dan 5 anggota Polsek Kemayoran.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota Polri yang melakukan memeras 45 warga negara (WN) Malaysia ketika menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat jumlahnya mencapai Rp2,5 miliar.
Hal itu ditegaskan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim kepada wartawan di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
“Dari hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, perlu kami luruskan bahwa korban warga negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara saintifik kami temukan sebanyak 45 orang,” terang Karim.
Setelah dilakukan pendataan, dugaan nilai angka pemerasan terhadap 45 orang tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
“Bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” paparnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.