POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025 merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada warga lanjut usia yang membutuhkan.
Bantuan ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau dalam kondisi rentan secara ekonomi.
Agar dapat menerima manfaat dari program ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Selain itu, proses pencairan dana juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Berikut adalah syarat lengkap penerima KLJ 2025 dan langkah-langkah untuk mencairkan dana bantuannya. Simak panduannya berikut ini!
Syarat penerima KLJ 2025
1. Berusia 60 tahun ke atas
2. Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK)
3. Termasuk ke dalam keluarga tidak mampu atau rentan miskin
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta atau data tambahan yang disetujui oleh Dinas Sosial.
5. Tidak memiliki penghasilan tetap
6. Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang sudah dibiayai oleh pemerintah.
7. Menyertakan KTP dan KK (asli dan fotokopi).
8. Memiliki Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan setempat (jika diperlukan).
Langkah mencairkan dana bantuan KLJ 2025
1. Pastikan Status Anda Aktif sebagai Penerima:
Periksa status penerimaan bantuan melalui informasi yang diberikan oleh Dinas Sosial atau aplikasi terkait seperti Jakarta Kini (JAKI).
2. Kunjungi Bank DKI Terdekat:
Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.
3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan:
Kartu KLJ atau kartu yang terkait sebagai bukti penerima manfaat dan KTP sebagai identitas penerima.
4. Ambil Antrian di Loket Khusus:
Ambil nomor antrean di loket yang disediakan untuk layanan pencairan bantuan sosial.
5. Proses Verifikasi Data:
Petugas bank akan memverifikasi data Anda berdasarkan dokumen yang diserahkan.
6. Terima Dana Bantuan:
Setelah verifikasi selesai, dana akan langsung diberikan melalui penarikan tunai atau metode lain yang ditentukan.
7. Pantau Jadwal Pencairan:
Pastikan Anda memantau informasi dari Dinas Sosial atau Bank DKI untuk jadwal pencairan dana bantuan sesuai tahapannya.
Itulah syarat dan cara mencairkan dana bantuan KLJ 2025.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.