Bagi Anda yang memiliki anak sekolah yang telah masuk dalam SK nominasi pencairan bantuan PIP, berikut adalah nominal bantuan yang akan diterima sesuai dengan jenjang pendidikan anak:
1. Jenjang SD/SDLB/Paket A
Peserta didik mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, bantuan yang diterima adalah Rp 225.000.
2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B:
Peserta didik mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, mereka akan menerima Rp 375.000.
3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Peserta didik pada jenjang ini mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, jumlah bantuan yang diterima adalah Rp 900.000.
Penting untuk diperhatikan bahwa jumlah bantuan yang diterima oleh siswa di kelas awal (kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA) dan kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12-13 SMA/SMK) cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan siswa di kelas tengah.
Bank Penyalur PIP
Bantuan sosial PIP disalurkan melalui beberapa bank yang bekerja sama dengan Kemendikbud. Berikut adalah bank-bank yang digunakan untuk penyaluran bantuan:
1. BRI: Untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
2. BNI: Untuk jenjang SMA, SMK, SMA LB, dan Paket C.
3. BSI (Bank Syariah Indonesia): Khusus untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Untuk melakukan aktivasi rekening, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Surat Keterangan Aktivasi Rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan (sekolah).
2. Identitas Peserta Didik yang sesuai dengan jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK).