POSKOTA.CO.ID – Putusan vonis untuk Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah dinilai janggal oleh beberapa pihak, salah satunya adalah pakar hukum Mahfud MD.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Korupsi ini terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022, dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Mantan Menko Polhukam ini mengungkapkan kegeramnya. Dirinya juga mendorong pihak kejaksaan agar bisa memperbaiki penilaian mereka di mata publik atas vonis Harvey.
Menurutnya, jika Kejagung mau konsisten, dulu pernah terjadi pada Henry Surya. Terjadi pada Yan darmadi ketika hanya mau didenda.
“Kami usul, ini pengadilan, kena kan 2 triliun dan penjara 16 tahun. Nah kalau ini (Harvey Moeis) mau dilakukan bisa naik banding lagi,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.
Sebab dia mencatat, kasus Harvey masih terus berproses sebelum inkrah sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA). “Ini belum inkrah semuanya, jadi masih bisa dilakukan (banding),” kata dia.
Selain terkait vonis yang tidak memenuhi rasa keadilan publik, alasan pertimbangan vonis ini menurutnya tampak mengada-ada.
Hakim menyebut bahwa Harvey berkelakuan baik dan memiliki tanggungan keluarga. Ini yang menyebabkan hukuman dijatuhkan tidak sesuai tuntutan jaksa 12 tahun.
“Pertimbangan bisa dicari-cari. Apalagi pertimbangannya karena katanya sopan. Mana ada orang diadili tidak sopan. Semua orang diadili pakai jilbab, pakai sarung, pakai ini. Itu enggak bisa. Karena punya anak. Semua maling punya anak,” tandasnya.
Mahfud pun menyindir jika pertimbangan vonis adalah kemanusiaan, ini juga berlaku untuk maling-maling kecil.