POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dari sebuah tempat membuat video menanggapi dirinya yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak tanggung-tanggung, KPK menjerat Hasto dengan dua perkara seputar buronan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Dalam hal ini, Hasto dijerat sebagai tersangka suap kepada komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Pada video yang diterima Poskota, Kamis 26 Desember 2024 itu Hasto menuturkan banyak hal. Salahsatunya membahas mengenai sosok otoriter yang haus kekuasaan.
Menurutnya, partai yang menaunginya adalah sebuah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. "Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," beber Hasto.
Hasto pun mengungkapkan intimidasi itu diterimanya usai dilakukannya pemecatan terhadap keluarga manta Presiden Joko Widodo oleh PDI Perjuangan. Saat itu, PDIP selain memecat Jokowi juga memecat anaknya Gibran Rakabuming Raka dan juga menantunya, Bobby Nasution.
"Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode ataupun perpanjangan masa jabatan itu maka demi konstitusi hukum berdiri menjaga demokrasi," terangnya.
Berbagai upaya dikatakan Hasto dikerahkan termasuk menggunakan aparat penegak hukum. "Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi," terangnya.
Selain itu diungkapkannya sumber-sumber daya negara pun digunakan untuk kepentingan politik. "Sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan," tegas Hasto.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya yang juga seorang advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Keduanya ditetapkan KPK pada kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota DPR Periode 2017-2022. "Atas perbuatan saudara DTI KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.