Syarat Wajib Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Terbaru dari Pemerintah, Cek Selengkapnya

Jumat 20 Des 2024, 12:46 WIB
Syarat pencairan dana bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Pinterest)

Syarat pencairan dana bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari pemerintah jika berhasil penuhi syarat ini.

Pemerintah saat ini tengah melakukan pembaharuan sistem data penerima bansos, dengan menggunakan data tunggal kesejahteraan sosial (DTSE) sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos.

DTSE merupakan gabungan dari berbagai sumber data, seperti data DTKS, data registrasi sosial ekonomi (reksosek), dan data dari berbagai kementerian atau lembaga lainnya.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan data yang lebih akurat mengenai kondisi sosial ekonomi dan memastikan bahwa bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran dan transparan.

Bagi penerima bansos yang sudah terdata di DTKS akan tetap menerima bantuan, asalkan masih memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Dikutip dari Youtube Info Bansos, PKH mengacu pada tiga kelompok penerima yang diistilahkan dengan komponen PKH di tahun 2025. Ada persyaratan yang harus terpenuhi sehingga KPM dapat menerima bantuan PKH ini.

" Khususnya bantuan PKH data penerimanya itu semakin diperketat dan tidak semua warga miskin bisa menerima Ada persyaratan yang harus terpenuhi." Ucap Info Bansos.

Bansos PKH merupakan program bantuan untuk keluarga miskin atau di bawah garis kemiskinan yang memiliki komponen dan kategori.

Apabila KPM tidak memiliki salah satu dari tiga komponen dan sedikitnya satu kategori PKH maka bantuan akan terhenti.

Perlu diketahui bahwa syarat PKH itu harus ada dari salah satu atau lebih komponen dalam keluarganya.

Lima Syarat Penerima Bansos tahun 2025

1. Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin

Berita Terkait

News Update