POSKOTA.CO.ID - Pemindahan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane dari Indonesia ke negara asalnya Filipina ditegaskan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram tetap menjalani hukuman penjara.
"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara tentunya di sana," tegas Surya dalam konferensi pers jelang kepulangan Mary Jane di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 17 Desember 2024.
Ditegaskan Surya, walaupun dipulangkan ke negara asalnya, terpidana mati Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
"Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," ungkapnya.
Dilanjutkan Surya, setelah melakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukkan daftar tangkal di wilayah Indonesia.
"Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan daftar tangkal untuk masuk di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," tegasnya.
Dalam hal ini, Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, ia dipulangkan ke negara asalnya Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu 18 Desember 2024 dini hari. Mary Jane didampingi Undersecretary for Migration Affairs, Department of Foreign Affairs of the Philippines, Eduardo Jose De Vega.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Dalam hal ini, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010 silam.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.