Pasangan Ridwan Kamil - Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, Ahmad Riza: Kami Ikuti Arahan Pimpinan!

Kamis 12 Des 2024, 23:13 WIB
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil menanggapi kekalahan dari Pramono-Rano versi hitung cepat. (Poskota/Pandi)

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil menanggapi kekalahan dari Pramono-Rano versi hitung cepat. (Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Tidak seperti yang digembor-gemborkan sebelumnya, akhirnya pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan gugatan mengenai Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasannya yakni pihaknya hanya mengikuti arahan dan kebijakan pimpinan. 

"Jadi sekali lagi, kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan, pimpinan," tegas Riza kepada wartawan, Kamis
12 Desember 2024.

Diakui Riza, padahal Tim Hukum RIDO telah mempersiapkan materi gugatan PHPU Pilkada Jakarta ke MK. "Namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI akhirnya diurungkan," papar Riza.


Dengan arahan itu pun akhirnya pihaknya urung melaporkan sengketa Pilkada tersebut. "Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," katanya.

 

 

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update