Jika bunga atau denda pinjaman terlalu tinggi, cobalah ajukan negosiasi kepada pihak penyedia pinjaman. Dalam banyak kasus, penyedia pinjaman lebih memilih menerima sebagian pembayaran daripada tidak menerima apa pun.
5. Hindari Provokasi
Debt collector pinjol mungkin menggunakan tekanan emosional atau kata-kata kasar untuk memprovokasi Anda.
Tetaplah tenang, jangan terpancing emosi, dan balas dengan sopan. Jika percakapan berubah menjadi ancaman, segera akhiri panggilan.
6. Gunakan Bantuan Hukum Jika Perlu
Jika teror dari debt collector sudah di luar batas, Anda bisa mencari bantuan hukum. Laporkan kasus Anda ke pihak berwenang, seperti OJK atau kepolisian, terutama jika debt collector melanggar privasi Anda atau menggunakan ancaman kekerasan.
7. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pinjaman online. Anda bisa melaporkan perilaku DC pinjol yang tidak sesuai aturan ke OJK melalui kontak resmi mereka.
Ingat, melindungi hak-hak Anda sebagai konsumen adalah hal yang penting dan ada banyak cara untuk menghadapi teror debt collector pinjol tanpa harus memblokir nomor HP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.