Cara Daftar DTKS Secara Offline Langsung di Kantor

Rabu 27 Nov 2024, 21:09 WIB
Cara Daftar DTKS Secara Offline Langsung di Kantor (kemensos)

Cara Daftar DTKS Secara Offline Langsung di Kantor (kemensos)

POSKOTA.CO.ID – Untuk menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, maka Anda atau keluarga Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikutip Poskota dari situs resmi Portal Informasi Indonesia, DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang diperuntukkan kepada keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

Maka dari itu masyarakat yang ingin menerima bansos seperti BPNT, PKH, dan sebagainya harus terdaftar di DTKS.

Sebenarnya, pendaftaran di DTKS bisa dilakukan secara online dari aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Namun, ada beberapa orang yang mungkin tidak paham dan ingin melakukan pendaftaran secara langsung atau offline.

Lantas, bagaimana cara daftar di DTKS secara offline? Simak di sini!

Pendaftaran DTKS Offline

Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Warga mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Musyawarah Desa/Kelurahan
Diadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan warga yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan sosial (DTKS).

Pembuatan Berita Acara
Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.

Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Berita acara digunakan oleh dinas sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data melalui survei langsung ke rumah tangga calon penerima.

Penginputan Data ke Sistem SIKS
Data yang telah diverifikasi dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

Proses oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Data yang diinput ke SIKS akan diverifikasi dan divalidasi kembali oleh dinas sosial setempat, kemudian diajukan untuk pengesahan oleh bupati atau wali kota.

Penyampaian kepada Gubernur
Hasil verifikasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota disampaikan kepada gubernur.

Penerusan ke Menteri Terkait
Gubernur melanjutkan hasil verifikasi dan validasi tersebut kepada menteri yang berwenang.

Itulah cara daftar DTKS secara offline, cukup mudah bukan?

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

 

News Update