Jadwal Pencairan Subsidi Bansos PKH dan BPNT Cair Setalah 27 November 2024, Cek Kebenarannya!

Rabu 20 Nov 2024, 19:21 WIB
Ilustrasi pencairan subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (kemensos)

Ilustrasi pencairan subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menanyakan jadwal pencairan subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Dikutip dari kanal Naura Vlog, saat ini, ada perubahan signifikan dalam proses pencairan bansos PKH dan BPNT, yaitu peralihan dari PT Pos Indonesia ke penggunaan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Proses peralihan itu sendiri dilakukan untuk mempermudah distribusi bantuan sosial kepada masyarakat. Di mana, subsidi bansos PKH dan BPNT lebih banyak disalurkan melalui kartu KKS pada tahun 2024 ini. 

Bagi penerima yang menggunakan sistem kartu KKS, bantuan sosial diharapkan dapat disalurkan dengan lebih cepat dan efisien. 

Namun, bagi penerima yang masih menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan ini masih memerlukan waktu lebih lama.

Fakta Pencairan Bansos 

Setelah Pilkada selesai pada 27 November 2024, pemerintah diperkirakan akan melanjutkan proses pencairan bantuan sosial secara normal.

Menurut informasi terbaru, pencairan bansos PKH dan BPNT yang menggunakan rekekning KKS diperkirakan akan dilakukan pada minggu terakhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 28 November 2024.

Namun, perlu dicatat bahwa pencairan tersebut tetap bergantung pada proses verifikasi data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang masih berlangsung. 

Ini berarti bantuan yang tertunda, termasuk yang seharusnya disalurkan melalui PT Pos untuk periode Juli hingga September, kemungkinan akan dicairkan sekaligus atau secara bertahap dalam waktu yang berdekatan.

Update Mengenai Pencairan BPNT dan PKH

Program BPNT untuk periode November-Desember 2024 sendiri sudah tercatat dalam sistem dan status rekening penerima sudah berhasil. 

Namun, untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya, pencairan masih menunggu proses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Instruksi (SI) yang sedang diproses oleh pihak terkait. 

Berita Terkait

News Update