Pemerintah Segera Cairkan Saldo Bansos BPNT 2024 untuk Nama yang Telah Terdata Layak, Begini Syarat Penerimanya!

Selasa 19 Nov 2024, 22:45 WIB
Syarat penerima bansos BPNT 2024. (Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos BPNT 2024. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Saldo bansos layak diterima oleh Anda yang namanya terdata di Kemensos. Untuk itu, Yuk ketahui kriterianya agar bisa menjadi penerima.

Bansos bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program yang diusung pemerintah.

Pencairan uang manfaat dari bansos tersebut kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah untuk mereka yang layak mendapatkannya.

Adapun yang berhak menerimanya adalah mereka yang telah memenuhi syarat sehingga namanya terdata di Kemensos.

Syarat Penerima Dana Bansos

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui ada apa saja kriteria penerima dana bansos tersebut.

  • KPM yang alamatnya ditemukan
  • KPM yang dinyatakan masih hidup
  • KPM yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI
  • KPM yang tidak memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
  • Tergolong keluarga miskin 
  • Bukan pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
  • Tidak memiliki pekerjaan sebagai guru yang terverifikasi 
  • KPM yang tidak memiliki penghasilan dari APBN atau APBD
  • KPM dengan pengasilan di bawah upah provinsi hingga kabupaten/kota
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
  • KPM yang bukan bekerja sebagai tenaga kesehatan

Sementara itu, website resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id disediakan untuk mengecek secara berkala progres penerima bansos.

Data diri yang bisa digunakan sebagai bahan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Anda hanya perlu memasukkan NIK E-KTP dan KK yang berlaku, kemudian akan terlihat status Anda sebagai penerima.

Cara Cek Bansos BPNT 2024

Nah, berikut langkah-langkah cek status penerima bansos BPNT November 2024.

1. Kunjungi situs web https://cekbansos.kemensos.go.id melalui akses mesin peramban Google Chrome atau yang lainnya

2. Mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecematan, dan kelurahan sesuai dengan yang telah Anda daftarkan

Berita Terkait

News Update