POSKOTA.CO.ID - Ternyata tidak sembarang orang bisa memakai aplikasi Siks-NG untuk mengecek status saldo dana bansos dari pemerintah.
Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Sisk-NG) ini digunakan untuk mengelola informasi kemiskinan dan penerima bantuan pemerintah.
Aplikasi ini memuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisi informasi mengenai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat menunjuk petugas yang memiliki kompetensi dan diberikan akses ke dalam aplikasi Siks-NG serta melakukan fungsi yang tidak dirangkap masing-masingnya.
Pengguna Aplikasi Siks-NG
Dikutip dari akun Instagram @pusdatinkesos, berikut adalah petugas-petugas yang menggunakan aplikasi Siks-NG, yaitu:
1. Kepala Perangkat Daerah
Kepala Perangkat Daerah yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Bupati atau Wali Kota, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data di Kabupaten atau Kota.
2. Verifikator
Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang bertanggung jawab untuk memverifikasi dan finalisasi usulan data dari pengisi data Kabupaten, Kota, Desa, Kelurahan atau nama lain.
3. Pengisi Data Kabupaten atau Kota
Petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan input usulan data maupun verifikasi kelayakan tingkat Kabupaten atau Kota.
4. Administrator User
Petugas yang bertanggung jawab untuk membuat user pengisi data Desa atau Kelurahan dan nama lain.
5. Pemantau Kecamatan
Pemantau Kecamatan melakukan pemantauan proses pengusulan yang dilakukan oleh pemerintah tingkat Desa atau Kelurahan dan nama lainnya dengan memantau angka-angka agregat progres proses.
6. Pengisi Data Desa atau Kelurahan
Pengisi data bertanggung jawab mengakses data Desa atau Kelurahan sesuai wilayah penugasan untuk melakukan usulan data, usulan ketidaklayakan bansos, finalisasi data dan melihat rekap data.