KPM Bansos PKH dengan Kategori Ini Dipastikan Tercoret dari Daftar DTKS, Simak Ketentuannya

Jumat 15 Nov 2024, 22:25 WIB
Cek Kriteria penerima Bansos PKH yang baka tercoret dari daftar DTKS. (Poskota/Wildan Apriadi)

Cek Kriteria penerima Bansos PKH yang baka tercoret dari daftar DTKS. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang masih tetap berjalan sampai saat ini.

Meski penyaluran untuk tahap harus 6 tertunda dan akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024, bansos PKH dipasktikan akan berlanjut hingga tahun depan. 

Akan tetapi, Pemerintah, baik daerah maupun pusat, rutin memutakhirkan data KPM setiap bulan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sosial PKH.

PKH sendiri memiliki kriteria penerima dengan syarat utama adanya komponen dari aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dalam keluarga penerima.

Sayangnya, beberapa penerima PKH yang selama ini rutin menerima bantuan, berpotensi dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria untuk periode salur November-Desember 2024 dan periode tahun 2025.

Dengan kata lain, haknya sebagai penerima dana bantuan dari Pemeritah akan dicabut dengan alasan yang sudah ditentukan.

5 Kategori KPM yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Bansos PKH 

Melansir dari kanal Youtube Info Bansos, beberapa kategori KPM terpaksa akan dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan akasan sudah tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan, antara lain:

1. Anak Sekolah yang Lulus SMA atau Sederajat

KPM dengan komponen anak sekolah akan otomatis diberhentikan sebagai penerima bansos jika anak tersebut sudah lulus dari tingkat SMA atau sederajat.

Ketentuan Ini berlaku karena anak tersebut dianggap sudah tidak masuk dalam kategori anak sekolah yang berhak menerima bantuan pendidikan.

2. Anak yang Putus Sekolah

Ketentuan pencabutan bansos PKH juga berlaku bagi anak yang tidak melanjutkan sekolah atau mengalami putus sekolah.

Bantuan pendidikan dari PKH diberikan sebagai dukungan bagi anak-anak yang masih bersekolah, sehingga jika anak putus sekolah, KPM dengan komponen tersebur harus tercoret dari DTKS.

3. Balita di Atas Usia 6 Tahun

Berita Terkait

News Update