Langkah pertama adalah mengunjungi halaman resmi cek manfaat sosial melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Alamat Lengkap
Setelah membuka halaman, Anda akan diminta untuk mengisi alamat secara lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan alamat yang tercatat pada KTP.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Pada kolom yang tersedia, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan Kode Captcha
Di halaman cekbansos, Anda akan diminta untuk memasukkan kode “Captcha” yang tertera pada layar. Kode ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa yang melakukan pengecekan adalah manusia, bukan robot.
5. Klik “Cari Data”
Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melanjutkan proses
pengecekan.
Cara Tarik Saldo Dana Bansos
Berikut adalah dua cara pencairan dana bansos PKH November 2024 yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan aman.
1. Tarik Melalui Mesin ATM
- Masukkan KKS ke Mesin ATM: Gunakan ATM bank mitra pemerintah (BRI, BNI, Mandiri) yang sesuai dengan penerbit KKS Anda.
- Masukkan PIN: Ketik PIN ATM dengan benar dan rahasia.
- Cek Saldo: Pilih menu "Cek Saldo" untuk memastikan dana sudah masuk.
- Penarikan Tunai: Pilih "Penarikan Tunai" dan tarik dana sesuai kebutuhan.
- Simpan Bukti Transaksi: Setelah penarikan selesai, simpan struk transaksi.
2. Tarik Melalui Agen Bank Resmi
- Kunjungi Agen Bank Terdekat: Cari agen bank mitra BPNT (BRI, BNI, Mandiri).
- Bawa KKS dan KTP: Siapkan KKS dan identitas diri untuk verifikasi.
- Masukkan PIN KKS: Masukkan PIN pada mesin EDC untuk memproses transaksi.
- Verifikasi dan Tarik Dana: Agen akan memproses pencairan dana sesuai saldo KKS.
- Simpan Bukti Transaksi: Simpan bukti transaksi sebagai tanda pencairan berhasil.
Dengan dua cara di atas, pencairan saldo dana bansos dari PKH periode November 2024 bisa dilakukan dengan mudah sesuai dengan fasilitas yang tersedia.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.
Sementara, Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS sebagai penerima saldo dana bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.