POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemerintah tengah menyalurkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) untuk tahap akhir tahun 2024 melalui Program Keluarga harapan (PKH).
Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk-elektronik (e-KTP) yang sebelumnya sudah mengsuslkan, bisa cek status sebagai Keluarga Penerima Mandaaf (KPM) PKH, dengan cara di bawah ini.
Bansos PKH digelar pemerintah guna membantu masyarakat yang terkendala ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan serta layanan kesehatan.
Sehingga dengan demikian, target untuk mengatasi masyarakat miskin/rentan miskin bisa lebih teratasi dengan maksimal dan tepat sasaran.
Saldo dana bansos PKH disalurkan secara bertahap sesuai dengan nominal yang melekat pada setiap komponen KPM yang diusulkan sebelumnya, sekaligus terdaftar di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terpadan ke bank Himbara sebagai penyalur.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024
1. Komponen Ibu Hamil, masa nifas dan Balita Usia 0-6 Tahun
Bagi KPM yang memiliki komponen pengusulan ibu hamil, masa nifas atau menyusui dan anak Balita 0-6 tahun, maka mereka berhak mendapatkan dana bansos PKH, sebagai upaya pemenuhan keburuhan dasar pelayanan kesehatan.
Besaran saldo dana bansos PKH untuk ketiga komponen di atas, sebesar Rp3.000.000 per tahun, dengan sistem pemnyaluran 3 bulan sekali atau setara dengan Rp750.000 per tahap.
2. Komponen Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
Bagi KPM komponen masyarakat lanjut usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat, maka PKH akan memberikan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan pun dicairkan per tri wulan sebesar Rp600.000, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar pangan bagi masyarakat rentan.
3. Komponen Siswa SD, SMP, SMA dan Sederajat
Untuk ketiga komponen ini, setiap KPM PKH akan memperoleh dana bansos PKH sebagai pemenuhan kebutuhan dasar akses pendidikan anak sekolah, dengan nilai yang berbeda-beda dan disesuaikan pada jenjang pendidikan yang diampu, meliputi:
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 per tri wulan.
- Pelajar SMP: Rp1.500.000 per tahun, atau Rp375.00 per tahap.
- Peserta didik SMA: Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 per termin.
Sedangkan untuk metode pencairan KPM PKH menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh bank Himbara sebagai penyalur, seperti bank BRI, BNI, mandiri dan BSI.