Saldo Dana Bansos PKH Tahap Akhir Tahun 2024 Mulai Disalurkan, Simak Info Pencairan per Komponen!

Rabu 13 Nov 2024, 12:56 WIB
Melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id KPM bisa melakukannya secara mandiri. (Dadan/Poskota)

Melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id KPM bisa melakukannya secara mandiri. (Dadan/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemerintah tengah menyalurkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) untuk tahap akhir tahun 2024 melalui Program Keluarga harapan (PKH).

Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk-elektronik (e-KTP) yang sebelumnya sudah mengsuslkan, bisa cek status sebagai Keluarga Penerima Mandaaf (KPM) PKH, dengan cara di bawah ini.

Bansos PKH digelar pemerintah guna membantu masyarakat yang terkendala ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan serta layanan kesehatan.

Sehingga dengan demikian, target untuk mengatasi masyarakat miskin/rentan miskin bisa lebih teratasi dengan maksimal dan tepat sasaran.

Saldo dana bansos PKH disalurkan secara bertahap sesuai dengan nominal yang melekat pada setiap komponen KPM yang diusulkan sebelumnya, sekaligus terdaftar di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terpadan ke bank Himbara sebagai penyalur.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024

1. Komponen Ibu Hamil, masa nifas dan Balita Usia 0-6 Tahun

Bagi KPM yang memiliki komponen pengusulan ibu hamil, masa nifas atau menyusui dan anak Balita 0-6 tahun, maka mereka berhak mendapatkan dana bansos PKH, sebagai upaya pemenuhan keburuhan dasar pelayanan kesehatan.

Besaran saldo dana bansos PKH untuk ketiga komponen di atas, sebesar Rp3.000.000 per tahun, dengan sistem pemnyaluran 3 bulan sekali atau setara dengan Rp750.000 per tahap.

2. Komponen Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas

Bagi KPM komponen masyarakat lanjut usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat, maka PKH akan memberikan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan pun dicairkan per tri wulan sebesar Rp600.000, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar pangan bagi masyarakat rentan.

3. Komponen Siswa SD, SMP, SMA dan Sederajat

Untuk ketiga komponen ini, setiap KPM PKH akan memperoleh dana bansos PKH sebagai pemenuhan kebutuhan dasar akses pendidikan anak sekolah, dengan nilai yang berbeda-beda dan disesuaikan pada jenjang pendidikan yang diampu, meliputi:

  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 per tri wulan.
  • Pelajar SMP: Rp1.500.000 per tahun, atau Rp375.00 per tahap.
  • Peserta didik SMA: Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 per termin.

Sedangkan untuk metode pencairan KPM PKH menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh bank Himbara sebagai penyalur, seperti bank BRI, BNI, mandiri dan BSI.

Cek Status KPM PKH 2024

Untuk mengetahui perkembangan secara rinci, setiap KPM PKH bisa melakukan pengecekan melalui akses internet secara mandiri ke laman Pencarian Data Penerima Manfaat (PM) Bansos. dengan cara:

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih domisili KPM PKH.
  • Ketik nama lengkap KPM sesuai NIK KTP.
  • Ketik huruf kode veridikasi di kolom captcha.
  • Klik tombol 'Cari Data'. 

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024

Seperti disebutkan sebelumnya, penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap dalam 1 tahung anggaran, dengan jadwal yang telah ditentukan.

  • Tahap 1: Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap 2: April s.d Juni 2024.
  • Tahap 3: Juli hingga September 2024.
  • Tahap 4: Oktober s.d Desember 2024.

Kendati demikian, dilansir dari laman digitaldesa.id menyatakan bahwa proses pencairan beberapa bansos termasuk PKH, sudah mulai dicairkan untuk tri wulan ini (Oktober-Desember), meskipun di sejumlah daerah jadwal pencairannya bervariasi.

Dengan mengetahui nominal, cara cek status hingga jadwal penyaluran bansos PKH 2024, maka diharapkan setiap KPM untuk selalu berperan aktif melakukan pemantauan secara berkala perihal informasi terbaru mengetani pencairan akhir tahun secara online maupun melalui tenaga pendamping masing-masing.

Disclaimer: Artikel ini memberikan informasi mengenai penyaluran saldo dana PKH yang berlalku bagi KPM yang sudah terdaftar di DTKS. Perihal penentuan KPM dan jadwal rinci pencairan, sepenuhnya kewenangan pemerintah dan tidak dipublikasikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Reporter

Berita Terkait

News Update