PMJ Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Sita Uang Rp2,8 Miliar

Senin 11 Nov 2024, 09:36 WIB
Direskrimum Polda Metro didampingi Kabid Humas dan Wadirreskrimum saat penjemputan dua tersangka baru kasus judi online Kemkomdigi di Bandara Soeta, Tangerang, Minggu 10 November 2024. (Dok. Direskrimum Polda Metro Jaya)

Direskrimum Polda Metro didampingi Kabid Humas dan Wadirreskrimum saat penjemputan dua tersangka baru kasus judi online Kemkomdigi di Bandara Soeta, Tangerang, Minggu 10 November 2024. (Dok. Direskrimum Polda Metro Jaya)

"Kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," tutupnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update