POSKOTA.CO.ID - Anak sekolah khususnya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid berhak atas pembagian dana pemerintah lewat Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan pendidikan dari program yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan, (Kemdikbud) memberikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1.800.000 pada tahun 2024.
Nominal tersebut diperuntukkan bagi pelajar tingkat SMA/sederajat.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin agar anak-anak mereka bisa terus melanjutkan pendidikan dengan lebih mudah.
Jadwal Pencairan PIP
Pada bulan November 2024 yang memasuki termin ketiga, bantuan PIP diperkirakan akan kembali cair.
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan bantuan tersebut tidak serentak.
Setiap daerah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda, tergantung pada waktu dan proses yang telah ditentukan pemerintah.
Oleh karena itu, para penerima manfaat disarankan untuk memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan di wilayah masing-masing.
Peluang dana PIP cair di bulan ini diperuntukkan bagi penerima yangvtelah melakukan aktivasi rekening hingga akhir Juni lalu.
Cara Pencairan dan Bank Penyalur PIP
Bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk uang tunai yang dapat diambil melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Beberapa bank penyalur yang terlibat dalam program ini antara lain:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk penerima jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
- Bank Negara Indonesia (BNI) untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
- Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk semua jenjang peserta didik di Provinsi Aceh.
Besaran Dana Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana bantuan yang diterima peserta didik bergantung pada jenjang pendidikan masing-masing. Berikut adalah rincian besaran saldo bantuan PIP untuk tahun 2024:
1. Jenjang SD/SDLB/Paket A
- Mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir (kelas 6 SD) akan mendapatkan Rp 225.000.
2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
- Mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir (kelas 9 SMP) akan mendapatkan Rp 375.000.
3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir (kelas 12-13 SMA/SMK) akan mendapatkan Rp 900.000.
Demikian informasi mengenai penyaluran bansos PIP Rp1.800.000 bagi jenjang SMA/sederajat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
