Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan semua penerima mendapatkan haknya sebelum tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, bantuan sosial melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masih mengalami kendala di beberapa daerah, terutama terkait distribusi buku tabungan dan kartu ATM.
Hal ini disebabkan oleh proses validasi data yang masih berlangsung, terutama di tengah persiapan tutup buku anggaran akhir tahun.
Kementerian Sosial juga tengah melakukan validasi terhadap penerima PKH dan BPNT, memastikan hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan.
Para pendamping sosial di berbagai daerah terus bekerja untuk menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi agar bantuan bisa segera disalurkan.
Bagi para penerima bantuan yang masih menunggu, diharapkan untuk terus memantau informasi terbaru melalui pendamping sosial atau aplikasi SIKS-NG.
Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial ini tepat waktu, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya menjadi masa kebutuhan tinggi bagi masyarakat.
Untuk update lebih lanjut, pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pendamping sosial di wilayah Anda.
Ketahui berikut ini besaran nominal dana bansos PKH, syarat penerimaan hingga cara cek status penerimaannya.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2024
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- SD: Setiap siswa SD mendapat total bantuan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- SMP: Setiap siswa SMP mendapat total bantuan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- SMA: Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cek Cek Penerimaan Bansos PKH 2024
Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.
