POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda valid terpilih menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemilihan NIK Anda sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menerima bantuan sosial PKH 2024.
Proses pemilihan dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.
Program Keluarga Harapan
PKH merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin di Indonesia.
Bantuan PKH diharapkan berguna bagi masyarakat untuk mengurangi angka kemiskininan yang ada di Indonesia.
Dengan adanya bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut persyaratan yang harus dimiliki untuk menerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
3. Bukan Pegawai Pemerintah
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
