POSKOTA.CO.ID – KPM Lanjut usia (lansia) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ini akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp500.000 di akhir tahun 2024.
Tentunya, lansia tersebut harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pertanyaannya, apakah seluruh KPM PKH lansia mendapatkan bantuan saldo sebesar Rp500.000 tersebut?
Maka jawabannya adalah tidak. Sebab, ada syarat dan ketentuan bagi KPM PKH lansia yang bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp500.000 ini.
Siapa yang Berhak Dapat Bantuan Tambahan Rp500.000?
Masyarakat perlu memahami bahwa memang ada bantuan tambahan sebesar Rp500.000 yang akan diberikan pada akhir tahun 2024.
Namun, bantuan ini tidak diberikan kepada semua KPM PKH. Bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi KPM PKH yang memenuhi kriteria tertentu.
Bantuan tambahan ini dikhususkan untuk KPM PKH yang tergolong lansia, dengan syarat domisili di Provinsi Jawa Timur.
Program ini mencakup 13 daerah di Jawa Timur. Berdasarkan data, sekitar 3.160 KPM yang memenuhi kriteria ini akan menerima bantuan tambahan sebesar Rp500.000.
Berikut ini adalah daftar daerah asal KPM lansia yang menerima dana tambahan Rp500.000 pada 13 wilayah di Jawa Timur, sebagaimana diinformasikan melalui kanal YouTube Diary Bansos:
- Kota Surabaya: 216 KPM
- Kota Batu: 140 KPM
- Kota Malang: 188 KPM
- Kota Probolinggo: 352 KPM
- Kota Mojokerto: 268 KPM
- Kota Blitar: 336 KPM
- Kota Madiun: 199 KPM
- Kota Kediri: 330 KPM
- Kota Pasuruan: 342 KPM
- Kabupaten Sidoarjo: 225 KPM
- Kabupaten Banyuwangi: 277 KPM
- Kabupaten Tulungagung: 365 KPM
- Kabupaten Blitar: 376 KPM
Sumber Dana dan Kuota
Bantuan ini dikenal dengan sebutan PKH Plus dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Karena keterbatasan kuota, tidak semua KPM PKH lansia di Jawa Timur bisa mendapatkan bantuan ini.