Hanya KPM yang diusulkan oleh pemerintah setempat yang berhak menerima, sesuai dengan alokasi yang tersedia.
Jadwal Penyaluran Bantuan
Bantuan sebesar Rp500.000 ini merupakan bagian dari alokasi tahap keempat yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2024.
Batas pencairan bantuan ini ditetapkan hingga 20 November 2024. Bank Jatim menjadi penyalur bantuan tambahan bagi para KPM yang memenuhi persyaratan.
Bantuan tambahan tersebut diharapkan dapat membantu KPM PKH lansia di Jawa Timur dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Perlu disampaikan kembali, tidak semua KPM PKH akan menerima bantuan tambahan Rp500.000 ini.
Hanya KPM PKH lansia di Jawa Timur dan diusulkan saja yang akan mendapatkan bantuan PKH Plus ini.
Bagi KPM yang memenuhi syarat, semoga bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan di akhir tahun.
Itulah informasi mengenai ketentuan dan syarat bantuan tambahan bagi KPM PKH lansia pemilik NIK KTP yang menerima saldo dana bansos tambahan Rp500.000.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para penerima manfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.