Besaran bantuan yang disalurkan bagi komponen tersebut, sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp250.000 per bulan yang disalurkan per 2 bulan sekali atau per tahap sebesar Rp500.000.
Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Dengan demikian, bagi KPM yang sebelumnya sudah mengusulkan maupun telah terdaftar di DTKS, bisa mengecek status penerima dana bansos PKH untuk masa pencairan November - Desember 2024, dengan cara:
- Kunjungi laman resmi Cek Bansos ke alamat situs di cekbansos.kemensos.go.id hingga menemui kolom pencarian data Penerima Manfaat (PM) Bansos.
- Pilih dan masukan wilayah PM, mulai dari Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
- Ketik nama lengkap PM sesuai NIK KTP, perhatikan ejaan pada nama, harus sesuai ketika pengusulan.
- Ketik huruf kode sesuai pada kolom verifikasi data, perhatikan huruf besar maupun huruf kecil yang tertera di kolom. Apabila kurang jelas atau tidak terbaca, silakan klik tombol ulang, untuk mendapatkan huruf kode baru yang lebih jelas dan mudah dibaca.
- Klik tombol 'Cari Data' dan tunggu hingga sistem memberikan informasi PM yang dimaksud
Jika data yang dimasukan merupakan penerima manfaat, maka sistem akan menampilkan informasi status PM, mulai dari nama lengkap, keterangan usulan jenis bansos yang diajukan, hingga nominal dan jadwal pencairan sesuai bank penyalur.
Namun, jika data yang dimaksud tidak termasuk penerima manfaat, maka sistem akan menolak untuk diakses atau 'Data Bukan Penerima Manfaat'.
Dengan mengetahui informasi di atas, seyogyanya setiap KPM bisa menikmati saldo dana gratis dari bansos PKH sebesar Rp3.000.000 bagi keluarga yang memiliki anak balita, sesuai dengan peruntukannya.
Cek secara berkala untuk mengetahui status penerima dan pencairan dana bantuan tahap 6 di November hingga Desember 2024.
Dan pastikan NIK E-KTP dan KK dengan nama Anda, tercantum di pusat data pemerintah sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2024.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar. Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.