Rp3.000.000 per Tahun Saldo Dana Bansos untuk Balita bagi Pemilik NIK E-KTP Tercantum di Pusat Data Pemerintah, Cek Pencairan Tahap 6 di Sini!

Kamis 07 Nov 2024, 11:04 WIB
NIK KTP Anda Dinyatakan Terpilih Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari Pemerintah Lewat KKS, Bank Himbara dan Kantor Pos (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

NIK KTP Anda Dinyatakan Terpilih Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari Pemerintah Lewat KKS, Bank Himbara dan Kantor Pos (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

4. Tidak sedang menerima bantuan lain yang disponsori oleh pemerintah

Dana bansos PKH akan diberikan kepada KPM yang tidak sedang menerima bansos dari program lainnya, yang disponsori oleh pemerintah, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, Program Kartu Prakerja hingga BLT UMKM.

Rincian Nominal Bansos PKH dan Tujuannya

Selaras dengan tujuannya, bansos PKH diberikan sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar pangan, pendidikan dan layanan kesehatan.

Dengan demikian, pemerintah memprioritaskan setiap KPM akan menerima bantuan dilihat dari komponen usulan, dibagi mejadi beberapa prioritas Penerima Manfaat (PM), meliputi:

-. Pemenuhan Pangan

Melihat dari tingkat pemenuhan kebutuhan pangan denga asupan gizi yang seimbang, maka yang menjadi prioritas penerima dana bansos PKH difokuskan kepada masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Besaran saldo bansos yang akan diterima setiap KPM sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan, dengan metode penuyaluran dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga uang gratis yang diperoleh sebesar Rp400.000 per tahap.

- Akses Pedidikan

Saldo dana bansos diberikan kepada setiap KPM yang memiliki tanggungan anak sekolah pada masa wajib belajar 12 tahun atau pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) mulai dari SD hingga SMA dan sederajat, sebagai upaya untuk akses pendidikan yang merata.

Besaran dana bansos yang akan diterima, disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, meliputi:

  1. Pelajar SD dan sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp75.000 per bulan atau Rp150.000 per tahap.
  2. Peserta didik SMP dan sederajat: Rp1.500.000 per tahun, atau Rp125.000 per bulan, atau Rp250.000 per tahap.
  3. Siswa SMA dan sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp166.666 per bulan, atau Rp333.333 per tahap.

-. Peningkatan Layanan Kesehatan

Program PKH, layak diberikan kepada KPM untuk komponen Ibu hamil, masa nifas atau menyususi hingga anak balita berusia 0-6 tahun, sebagai upaya peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat rentan, demi terciptanya generasi yang sehat.

Reporter

Berita Terkait

News Update