Cair! Ini Jadwal dan Cara Cek Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Besok, 5 November 2024

Senin 04 Nov 2024, 22:48 WIB
Jadwal dan cara cek pencairan bantuan PKH dan BPNT 2024.. (pixabay/Udik_art)

Jadwal dan cara cek pencairan bantuan PKH dan BPNT 2024.. (pixabay/Udik_art)

POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali menerima saldo dana bansos dari pemerintah.

Berbagai jenis bantuan sosial mulai dicairkan kembali oleh pihak penyalur kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Selain itu, terdapat agenda penting dari Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait perbaikan data dan validasi KPM baru.

Berikut penjelasan lengkap mengenai pencairan bantuan PKH dan BPNT serta proses verifikasi data yang perlu Anda ketahui.

Pencairan Bantuan Sosial pada 5 November 2024

KPM yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan PKH dan BPNT di awal bulan ini. Proses pencairan dilakukan oleh bank-bank penyalur seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan, pencairan akan disesuaikan setelah perbaikan data. Adapun bantuan yang dicairkan mencakup:

  1. Bantuan PKH dan BPNT
    Bantuan ini merupakan lanjutan dari bantuan periode sebelumnya dan disalurkan langsung ke rekening KPM. Selain itu, KPM yang sudah terdaftar di program BPNT sejak Juli akan menerima dana tambahan.

  2. BLT Dana Desa
    BLT Dana Desa juga terus dicairkan oleh pemerintah desa dengan nominal Rp300.000 per bulan, yang disesuaikan dengan kebijakan tiap desa.

Perbaikan Data dan Pemutakhiran Informasi KPM

Sejalan dengan instruksi Kementerian Sosial, ada dua kegiatan utama pada 5 November 2024.

Perbaikan Data KPM

Beberapa KPM mengalami status "gagal burekol" yang berarti data mereka tidak padan antara sistem dukcapil dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kondisi ini menyebabkan bantuan tidak dapat disalurkan. Untuk itu, para pendamping sosial akan mendampingi KPM dalam memperbaiki data kependudukan, sehingga bantuan bisa dicairkan setelah data sudah sinkron.

Verifikasi dan Validasi KPM Baru

Berita Terkait

News Update