POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini masuk database dan mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebsar Rp2.400.000 secara gratis.
Mereka adalah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dinyatakan layak mendapatkan subisidi Program Keluarga Harapan (PKH).
Nama-nama mereka sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai penerima bantuan.
Adapun saldo dana dengan nominal Rp2.400.000 akan diberikan kepada KPM dari komoponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.
Tentang PKH
PKH merupakan bansos bersyarat yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan finansial KPM.
Sejak diluncurkan pada 2007, PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Bansos ini berfokus pada kesejahteraan masyarakat khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Ada beberapa kategori penerima bansos PKH di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Besaran Bansos PKH
Masing-masing KPM bansos PKH mendapatkan dana bansos dengan nominal sebagai berikut.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Pencairan saldo dana bansos PKH dilakukan secara bertahap dengan jadwal dua bulan atau tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Bantuan dicairkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
KPM disarankan untuk segera memeriksa status bantuan mereka agar dapat diterima dengan tepat waktu.
Syarat Penerima PKH
Untuk bisa mendapatkan bantuan dari PKH, berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP yang sah
- Terdatar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja
- Bukan termasuk ASN, TNI, anggota Polri, atau pegawai negeri
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM yang ingin memeriksa status penerimaan PKH dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser hp
- Isi data wilayah meliputi Provinsi hingga Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat
- Verifikasi kode keamanan
- Klik 'Cari Data' untuk melihat hasil
- Selesai, informasi pengenai status bantuan PKH akan ditampilkan jika Anda terdatar
PKH memberikan peluang bagi kelarga berkebutuhan untuk menerima uang hingga Rp2.400.000 per tahun, terkhusus bagi komponen lansia dan penandang disabilitas.
Periksa status penerimaan Anda menggunakan identitas NIK KTP. Selain itu, Anda juga diimbau untuk mengecek saldo melalui M-Banking sebelum mencairkan dana sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.