POSKOTA.CO.ID - Pada pekan terakhir Oktober 2024, Kementerian Sosial mengeluarkan pengumuman penting terkait percepatan pemanfaatan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan distribusi buku tabungan serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Surat resmi yang dikeluarkan menegaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima dana Bansos dalam rekening mereka diharapkan segera melakukan transaksi.
Berikut ini adalah poin-poin penting yang perlu diketahui oleh KPM mengenai penyaluran Bansos untuk periode akhir Oktober hingga awal November 2024.
Tiga Jenis Bansos Reguler dari Kementerian Sosial
Kementerian Sosial menyalurkan tiga jenis Bansos secara rutin, yaitu:
Program Keluarga Harapan (PKH): Ditujukan bagi keluarga dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan yang diberikan dalam bentuk akses pangan melalui KKS.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Bantuan untuk masyarakat yang terdaftar dalam program jaminan kesehatan.
Surat Percepatan Penyaluran Bansos PKH
Pada 22 Oktober 2024, Kementerian Sosial mengeluarkan surat yang memerintahkan percepatan pencairan Bansos PKH untuk periode Juli-Agustus, termin 1 dan 2.
Para pendamping PKH diperintahkan untuk:
- Memastikan KPM yang telah menerima dana Bansos segera bertransaksi.
- Bekerja sama dengan bank penyalur agar buku tabungan dan KKS segera didistribusikan kepada KPM yang belum menerimanya.
- Menyelesaikan penyaluran Bansos sebelum 31 Oktober 2024.
Kendala Penyaluran Bansos Sebelumnya
Banyak KPM yang tidak menyadari bahwa mereka termasuk penerima PKH, karena sebelumnya hanya terdaftar sebagai penerima BPNT.