Namun jika debitur terjerat pada pinjol ilegal, risiko yang diterima ialah bunga tinggi sehingga peminjam akan kesulitan melunasi utangnya dan terus berada di lingkaran utang. Kemudian risiko lainnya, ialah penyalahgunaan data pribadi, untuk hal-hal yang merugikan peminjam.
Selain itu, untuk pinjol legal ternyata ada risiko hukum bila debitur menghadapi kondisi galbay, berikut rinciannya:
-
Bunga dan Denda Menjadi Lebih Besar
Saat berada dalam kondisi wanprestasi atau galbay, peminjam akan dikenakan denda dan besaran nominalnya ditentukan dalam hitungah harian.
Namun untuk pinjol legal, denda atau bunga ini telah diregulasi berdasarkan aturan OJK 19/2023 yang mengatur ketentuan batas maksimum yang bisa diterapkan oleh penyelenggara pinjol.
Sebagai ilustrasi untuk pendanaan produktif bunga yang bisa diterapkan 0.1 persen per hari dan untuk pendanaan konsumtif bunganya sebesar 0.3 persen per hari.
-
Didatangi Petugas Penagih atau Debt Collector
Secara aturan pihak penyelenggara pinjaman atau dalam hal ini platform pinjol bisa bekerja sama dengan pihak penagih utang.
Syaratnya ialah para penagih utang ini harus berada dalam entitas berbadan hukum, memiliki izin dari pihak berwenang, tersertifikasi profesi dan terdaftar di OJK.
Alhasil hal wajar jika ada debitur galbay, kemudian ditagih oleh DC pinjol. Tetapi yang paling bisa dilakukan oleh debitur ialah, memastikan apakah DC tersebut utusan dari pinjol legal atau bukan.
Kemudian jika menghadapi kesulitan membayar, sampaikan alasannya kepada DC pinjol legal tersebut. Namun mesti diingat, jangan menjanjikan terlebih dahulu bila belum bisa membayar utangnya.
-
Nilai Skor Kredit Menjadi Buruk
Dalam aturan OJK, penagihan menggunakan DC pinjol hanya bisa dilakukan selama 90 hari. Bila selama 90 hari masih dalam kondisi yang sama maka pihak kreditur atau pinjol akan melaporkan peminjam ke OJK.
Nantinya pihak OJK akan mencatat debitur yang mengalami kredit macet, sehingga memiliki nilai skor kredit yang buruk akibat dari galbay.
Data debitur akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan masuknya data debitur di SLIK OJK, para kreditur bisa melihat apakah debitur lolos verifikasi untuk diberikan pinjaman.