Pahami Hal Ini Sebelum Anda Merestrukturisasi Utang Pinjaman Online

Sabtu 19 Okt 2024, 23:35 WIB
Ilustrasi restrukturisasi utang pinjol. (Pixabay/Pexel)

Ilustrasi restrukturisasi utang pinjol. (Pixabay/Pexel)

Pemberi pinjaman memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah restrukturisasi dapat dilaksanakan. 

Jika disetujui, perusahaan pinjol akan mendokumentasikan proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Hukum dalam POJK 19/2022

Sesuai dengan Pasal 13 POJK 19/2022, perusahaan penyelenggara layanan pinjol wajib mematuhi ketentuan berikut:

- Fasilitasi Permohonan Restrukturisasi

Perusahaan pinjaman online wajib mendukung pengajuan restrukturisasi yang diajukan oleh debitur yang terdampak bencana kepada pemberi pinjaman.

- Dokumentasi dan Persetujuan  

Setiap permohonan restrukturisasi wajib didokumentasikan, dan proses restrukturisasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.

- Kondisi untuk Pengajuan Restrukturisasi  

Permohonan restrukturisasi utang pinjol dapat diajukan jika debitur mengalami bencana, yang dapat berupa bencana alam, nonalam, atau faktor manusia. 

Kondisi-kondisi tersebut, sesuai dengan POJK 19/2022, mencakup peristiwa yang mengganggu kehidupan masyarakat, seperti kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, atau dampak ekonomi yang signifikan.

Bentuk Restrukturisasi Utang Pinjol

Restrukturisasi utang pinjol dapat berbentuk penetapan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sebagai kredit yang lancar. 

Artinya, pinjaman yang telah direstrukturisasi, baik sebelum maupun sesudah debitur terkena dampak bencana, akan tetap dianggap lancar setelah restrukturisasi dilakukan. 

Dengan demikian, debitur akan lebih mudah melanjutkan pembayaran cicilan di masa mendatang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update