POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil terpilih menerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan pemilihan terkait NIK e-KTP anda melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pemilihan NIK e-KTP anda dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan agar bantuan tersalurkan sesuai sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan suatu terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterakan hingga mencukupi kebutuhan yang diperlukan oleh setiap penerima.
Bantuan PKH ditujukan khusus kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia dari segi ekonomi untuk membeli kebutuhan.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun.
Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat Oktober hingga Desember 2024.
Dengan adanya bantuan ini, masyarakat Indonesia yang kurang mampu bisa membeli kebutuhan dan mendapatkan manfaat lainnya.
Pemerintah memberikan dana dengan nominal yang berbeda kepada tujuh kategori KPM selama satu tahun.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan khusus oleh pemerintah kepada KPM kategori ibu hamil dan balita dalam satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan senilai Rp750.000.
Pencairan yang biasanya dapat dilakukan melalui Pos Indonesia dan Bank Himbara sekarang telah berubah.
Saat ini pencairan bansos PKH 2024 hanya dapat dilakukan melalui Bank Himbara saja.
Perubahan ini dikarenakan, KPM yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia berstatus "Pembukaan Rekening Baru".
Artinya setiap KPM wajib mendaftar melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk bisa mencairkan bantuan dan mendapat salah satu jenis Rekening Bank Himbara.
Cara Daftar KKS via Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Playstore.
2. Registrasi Akun Baru
- Buka aplikasi dan klik tombol “Buat Akun Baru”.
- Siapkan KTP dan KK untuk memudahkan pengisian data saat registrasi.
3. Pengisian Data
- Masukkan data sesuai dengan kolom yang diminta.
- Lampirkan dua jenis foto: swafoto dengan KTP dan foto KTP.
- Cek kembali data yang diisi untuk memastikan semuanya benar dan sesuai.
- Klik “Buat Akun Baru” untuk menyelesaikan proses registrasi.
4. Akses Menu Daftar Usulan
- Setelah registrasi berhasil, akses menu pada aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu “Daftar Usulan”.
5. Tambah Usulan
- Klik menu “Tambah Usulan”.
- Isi data sesuai kolom yang diminta.
Jika KPM telah mendapatkan Rekening Himbara berjenis BRI, BNI, BSI, BTN dan Bank Mandiri tentunya saldo dapat dicairkan.
Setiap kategori KPM bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui situs Kemensos RI untuk menerima informasi terkait penyaluran bansos PKH 2024.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukan wilayah penerima manfaat, yakni Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Desa.
- Masukan nama Anda, sesuaikan dengan KTP.
- Ketik kode chapta yang tertera di layar.
- Lalu, klik 'Cari Data'.
- Cek Bansos akan memunculkan data Anda jika Anda termasuk Nama Penerima Manfaat atau penerima bansos.
Setelah melakukan pengecekan, KPM dapat mengetahui informasi tanggal pencairan bansos PKH 2024.
Sekian informasi terkait saldo dana bansos Rp3.000.000 dari subsidi PKH 2024
Disclaimer: Tidak semua pembaca POSKOTA.CO.ID bisa menerima bantuan PKH 2024, hanya NIK e-KTP anda yang terdaftar DTKS saja yang berhak mendapatkan bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.