Cagub Sulteng Ahmad Ali Memprotes KPU Gara-gara Lokasi Debat Publik Digelar di Jakarta

Senin 14 Okt 2024, 13:23 WIB
Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Abdul Karim Aljufri. (Instagram Ahmad Ali)

Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Abdul Karim Aljufri. (Instagram Ahmad Ali)

POSKOTA.CO.ID - Pasangan Calon Gubernur No urut 1, Ahmad Ali melayangkan protes kepada KPU karena jadwal pelaksanaan debat publik pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tengah digelar di salah satu stasiun televisi nasional di Jakarta pada 16 Oktober 2024.

Menurutnya jangan sampai KPU disetir pihak televisi sehingga pelaksanaan debat harus di Jakarta.

"Saya juga protes, debat itu bukan untuk menyenangkan stasiun TV, jangan kalian (KPU) menyesuaikan dengan kehendak televisi, harusnya televisi yang menyesuaikan dengan kehendak kalian," ungkap Ahmad Ali kepada wartawan, Senin 14 Oktober 2024.

Dikatakan Ahmad Ali, debat itu bukan untuk orang Indonesia, tetapi untuk masyarakat Sulteng yang merasakan langsung. Untuk itu, debat perdana ini diharapkan masyarakat bisa datang berbondong-bondong, menonton, menyaksikan, mendengarkan langsung perdebatan para cagub-cawagub.

"Debat ini bukan hanya berdebat pola pikir, tetapi juga menjadi poin penting masyarakat yang belum menentukan pilihan. Dengan mengikuti debat bisa mengetahui dan menentukan pilihan mereka," jelasnya.

Menurut Ali mengenai lokasi debat di Jakarta bukan merupakan permintaan dari mereka sebagai pasangan calon. Terlebih debat di stasiun televisi yang berafiliasi terhadap salahsatu partai politik. 

Untuk itu, Ahmad pun mengingatkan KPU Sulteng untuk bekerja berdasarkan anggaran. Apabila anggaran tidak memadai, Ahmad berpendapat tidak perlu disiarkan langsung di televisi, bisa melalui tayangan di YouTube dengan biaya lebih terjangkau. "Poin penting debat, di mana pikiran orang tersampaikan kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mendesak agar pelaksanaan debat publik pasangan calon peserta Pilkada 2024 dilakukan di wilayah pemilihan setempat.

"Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing," tegas Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun.

Hal ini mengacu pada ketentuan dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

Berita Terkait

News Update