SELAMAT NIK KTP Anda Tervalidasi Klaim Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos BPNT 2024 Tahap Ini, Cek Daftar Penerimanya!

Minggu 13 Okt 2024, 21:59 WIB
Ilustrasi klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) . (X/@sundaholic)

Ilustrasi klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) . (X/@sundaholic)

Calon penerima bansos BPNT tidak boleh menerima gaji minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Hal ini berlaku untuk mereka yang berstatus sebagai pegawai aktif maupun pensiunan. 

Dengan demikian, jika seseorang sudah memiliki penghasilan yang memenuhi standar UMR, maka mereka tidak berhak mendapatkan bantuan ini.

4. Terdaftar dalam DTKS dan SIKS-NG

Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional Generasi (SIKS-NG). 

Pendaftaran ini penting agar pemerintah dapat memvalidasi dan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

5. Bukan Pendamping Sosial dalam Program Tertentu

Penerima bantuan tidak boleh menjadi pendamping sosial dalam program-program tertentu yang dikelola oleh pemerintah. 

Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

6. Memiliki NIK dan KK yang Valid

Agar dapat menerima bansos BPNT, setiap calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid. 

Data kependudukan ini harus terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan keaslian dan legalitas status penerima.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah Anda atau keluarga termasuk dalam daftar penerima bansos BPNT tahap ini.

1. Buka Laman Resmi Cek Bansos Kemensos 

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Anda dapat mengaksesnya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi Kolom Wilayah Penerima Manfaat 

Setelah masuk ke laman tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi data sesuai wilayah tempat tinggal penerima manfaat. 

Lengkapi kolom yang tersedia dengan benar dan lengkap, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan tempat tinggal Anda.

3. Masukkan Nama Penerima Manfaat 

Berita Terkait

News Update