Pencairan BPNT untuk periode ini masih berlangsung, dan masyarakat diharapkan bersabar.
Diharapkan bantuan bagi KPM yang belum menerimanya bisa segera dicairkan dalam waktu dekat.
Bagi KPM yang sudah menerima pencairan, pemerintah mengingatkan agar bantuan tersebut digunakan secara bijak.
Dana BPNT disarankan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, terutama keperluan dapur seperti karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral.
KPM diharapkan tidak menyalahgunakan dana bantuan ini, terutama untuk keperluan yang tidak diperkenankan, seperti membeli minuman keras, berjudi online, atau obat-obatan terlarang.
Penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial dan keuangan keluarga.
Tahapan Penyaluran Bansos BPNT
Dana BPNT diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu. Penyalurannya dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali dengan rincian berikut:
- Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, setiap KPM akan menerima Rp400.000.
- Jika pencairan dilakukan tiga bulan sekali, KPM akan mendapatkan Rp600.000.
Proses pencairan dana bantuan ini dilakukan melalui rekening KKS di bank-bank Himbara.
Sebelumnya, penyaluran yang dilakukan setiap tiga bulan sekali disalurkan melalui PT Pos Indonesia, tetapi kini PT Pos hanya bertanggung jawab untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Kriteria Penerima BPNT
Untuk menjadi penerima bansos BPNT, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di wilayah tempat tinggal.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima Bansos BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
3. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerima.