Sebab syarat penerima bantuan sosial ini, bukan untuk penerima gaji UMP atau UMR melainkan keluarga yang masuk dalam kategori rentan miskin dan miskin.
Deteksi gaji di atas UMP dan UMR ini diketahui dengan kepemilikan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Karena pemilik BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai tidak masuk dalam kategori keluarga rentan miskin dan miskin.
Pindah Domisili
KPM yang berpindah domisili tanpa memberi informasi pada petugas serta petugas lain di domisili barunya, berpotensi akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT.
Meninggal Dunia
KPM yang telah meninggal dunia, serta tidak memiliki ahli waris untuk pengganti penerima bantuan maka akan dicoret sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
Dari alasan-alasan di atas, KPM masih bisa mendapatkan bantuannya dengan cara melakukan sanggahan di aplikasi cek bansos atau memberikan data-data terbaru pada pendamping bantuan sosial.
Meskipun terdeteksi memiliki BPJS Ketenagakerjaan, KPM bisa mengajukan surat sanggahan dengan melampirkan bukti bahwa gaji yang diterima dari perusahaan memang dibawah UMP dan UMR.
Sementara untuk yang meninggal dunia, KPM bisa melapor ke pendamping bantuan sosial setempat dan mengajukan penerima manfaat pengganti dengan membawa dokumen kartu tanda penduduk (KTP) dan KK.
Penting diketahui, dalam proses verifikasi dan validasi penerima manfaat bantuan ini, Kemensos menggunakan metode verifikasi dan validasi dua lapis mulai dari tingkat RT/RW, Desa, Pemerintah Daerah, serta kementerian dan lembaga yang terkait dalam penyaluran bansos.
Kendati demikian, untuk memastikan status penerima bansos PKH dan BPNT di bulan Oktober 2024 ini, KPM bisa mengecek di aplikasi cek bansos atau web cekbansos.kemensos.go.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
