Nah untuk bisa lolos pada seleksi Kartu Prakerja, pastikan memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia berumur antara 18 dan 64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Pekerja tidak terampil yang sedang mencari pekerjaan
- Terkena PHK, atau perlu meningkatkan keterampilan kerjanya. Pekerja yang terkena PHK yang bukan merupakan penerima upah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Non-PNS, Ketua dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta direksi/komisaris/komite pengawas BUMN atau BUMD
- Penerima manfaat dapat menerima Hanya 2 NIK per kartu keluarga
Cara Daftar Kartu Prakerja
Setelah memastikan data diri lolos syarat menjadi penerima Prakerja, bisa mendaftarkan diri secara online pada gelombang yang dibuka.
Cara daftar Kartu Prakerja ini bisa ditempuh dengan langkah-langkah yang mudah, lebih lengkapnya bisa simak panduan di bawah ini:
- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar melalui perangkat yang terhubung internet.
- Buat akun dengan klik 'Daftar Sekarang', kemudian isi data diri seperti email, kata sandi, NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
- Verifikasi identitas kamu dengan mengunggah foto KTP yang jelas dan lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk.
- Isi kuesioner yang diberikan terkait alasan mengikuti program dan minat pelatihan.
- Kemudian verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Kerjakan tes kemampuan dasar yang disediakan.
- Setelah itu mulai mendaftar dengan Klik 'Info Gelombang' dan pilih 'Gabung Gelombang 72'.
- Selesai, setelah pendaftaran selesai kamu bisa tunggu pengumuman kelulusan.
Begitulah cara daftar Kartu Prakerja pemerintah. Saat ini Prakerja gelombang 72 masih belum dibuka, masyarakat bisa menunggu info resmi pendaftaran yang akan diupdate pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
.jpg)