POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat, 11 Oktober 2024, terkait laporan kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan sedang mempersiapkan pemeriksaan terhadap Alexander Marwata.
Dia menjelaskan, tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ tengah menelusuri apakah pertemuan tersebut memiliki hubungan terhadap perkara yang sedang ditangani oleh KPK pada 2023, yang terkait dengan Kepala Bea Cukai Yogyakarta saat itu.
"Dalam agenda pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Alex Marwata akan dilakukan pada besok hari Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Riksa lantai 1 Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade di sela kegiatan Sertijab anggota di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ade Safri menyebutkan, meski telah diagendakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Alex Marwata untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik besok pagi.
"Nanti untuk pemanggilan saudara Alex ini, penyelidik bakal mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
Ia menekankan, kepolisian telah melakukan serangkaian upaya untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana sebelum naiknya statusnya ke penyidikan.
Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap 23 orang saksi, baik dari unsur Dirjen Kemenkeu, beberapa pegawai KPK, dan saksi lain. Polisi juga melibatkan para ahli baik itu ahli pidana maupun ahli hukum acara dalam melakukan pemeriksaan.
"Dalam kasus ini kita gali menemukan apakah ada peristiwa pidana terjadi di dalamnya," tuturnya.
Ade juga mengungkapkan, penyelidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
