POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil terverfikasi menjadi penerina subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 Rp2.400.000 saldo dana cair ke Rekening KKS.
Saat ini NIK e-KTP anda sudah melalui tahap verifikasi yang dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses verifikasi ini dilakukan agar bantuan PKH diterima sesuai sasaran kepada masyarakat miskin di Indonesia.
Tentunya hanya NIK e-KTP anda yang memenuhi persyaratan saja yang berhak menerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Jika sudah lolos tahapan persyaratan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat nominal dana bansos yang berbeda setiap tahunnya.
Proses penyaluran bansos PKH juga dilakukan pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun.
Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada 1 Januari hingga 31 Maret 2024.
- Tahap kedua cair 1 April hingga 30 Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada 1 Juli hingga 30 September 2024.
- Tahap keempat cair pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Jika terjadi keterlambatan, maka biasanya pencairan dilakukan pada bulan berikutnya agar setiap KPM menerima bansos PKH.
Pada Oktober 2024 ini, penyaluran bansos PKH tahap ketiga masih dilakukan pemerintah kepada seluruh kategori KPM yang terdaftar melalui Rekening KKS.
Terdapat tujuh golongan kategori KPM yang menerima bantuan PKH dengan nominal yang berbeda disesuaikan dengan kebutuhan.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Saldo dana sebesar Rp2.400.000 diberikan pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000.
