Gelar Operasi, Kanwil Bea Cukai dan Satpol PP DKI Amankan 1 juta Batang Rokok Ilegal

Kamis 10 Okt 2024, 14:44 WIB
Petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal. (dok. Satpol PP)

Petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal. (dok. Satpol PP)

POSKOTA.CO.ID - Petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan operasi pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal yang dijual tanpa cukai di wilayah Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Kepala Bidang PPNS (Penegak Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, operasi digelar berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya rokok ilegal.

"Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 1 juta batang rokok ilegal yang kami temukan di dua lokasi yang berbeda," kata Tamo dikonfirmasi pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Mantan Kasatpol PP Jakbar itu menjelaskan, rokok ilegal ditemukan di warung sebanyak 200.000 batang dan di rumah kontrakan sebanyak 800 ribu batang.

"Adapun perkiran nilai barang yang telah diamankan mencapai Rp1,38 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp746 juta," sambung Tamo.

Karena itu, pelaku pengedar dan penadah rokok ilegal akan dikenakan pidana Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.

Pemilik rumah kontrakan dan tempat usaha juga akan dikenakan Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan akan dilakukan penutupan serta penyegelan atas rumah kontrakan maupun tempat usaha tersebut.

"Kami berahap, masyarakat dan pedagang tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal. Sebab, penjualan rokok ilegal menimbulkan kerugian pada negara," pungkasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


News Update