6 Penyebab Nama dan NIK KTP Anda Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Cek Selengkapnya!

Kamis 03 Okt 2024, 12:00 WIB
Simak 6 penyebab peserta tidak lolos seleksi program Kartu Prakerja (Poskota/Kamila Sayara)

Simak 6 penyebab peserta tidak lolos seleksi program Kartu Prakerja (Poskota/Kamila Sayara)

POSKOTA.CO.ID - Simak enam penyebab peserta tidak lolos seleksi program Kartu Prakerja dan tidak berkesempatan untuk klaim insentif saldo dana gratis Rp4.200.000.

Seperti yang kita ketahui, salah satu program bantuan sosial pemerintah yakni Kartu Prakerja sampai saat ini masih banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Bukan tanpa sebab, dengan mengikuti program Kartu Prakerja, masyarakat dapat berpeluang untuk mendapatkan insentif saldo dana gratis hingga Rp4,2 juta.

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan keterampilan kerja masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pelatihan guna meningkatkan daya saing di pasar kerja.

Meskipun program Kartu Prakerja ini menawarkan banyak manfaat seperti pelatihan kerja hingga insentif saldo dana gratis Rp4,2 juta, namun tidak semua pendaftar dapat lolos seleksi. 

Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan para calon peserta tidak dapat lolos seleksi dan lanjut ke tahap selanjutnya untuk bisa klaim insentif Prakerja.

Adapun sejumlah penyebab peserta tidak dapat lolos seleksi program Kartu Prakerja akan Poskota rangkum melalui ulasan berikut ini.

1. Tidak Memenuhi Syarat Administratif

Salah satu alasan utama peserta tidak lolos adalah karena tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan. Beberapa syarat utama program ini antara lain:

  • Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Jika calon peserta tidak memenuhi salah satu dari syarat tersebut, maka mereka akan otomatis gugur dari proses seleksi.

2. Data Tidak Valid atau Tidak Sesuai

Banyak calon peserta yang gagal karena data yang diunggah, seperti KTP atau NIK, tidak valid atau tidak sesuai dengan database kependudukan yang dimiliki pemerintah.

Hal ini bisa terjadi karena kesalahan pengetikan, ketidakcocokan data, atau masalah pada sistem kependudukan.

3. Quota Peserta Sudah Penuh

Berita Terkait

News Update