POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan dana darurat.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pinjol aman dan terpercaya, salah satunya pinjol ilegal.
Banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan resmi OJK, dan salah satunya adalah pinjol yang tidak melakukan verifikasi wajah.
Kali ini, ada lima pinjaman online ilegal yang harus kamu hindari untuk melindungi diri dari risiko tinggi.
5 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Tanpa Verifikasi Wajah
1. Go Uang
Aplikasi Go Uang adalah salah satu pinjaman online yang harus diwaspadai. Pasalnya, aplikasi ini belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mendapatkan pengawasan yang memadai. Menggunakan layanan ini bisa berisiko tinggi bagi keuanganmu.
2. Amand Dana
Sama halnya dengan Go Uang, aplikasi Amand Dana juga belum terdaftar di OJK.
Penggunaan aplikasi ini bisa membuat kamu terjebak dalam masalah utang yang lebih besar, mengingat tidak ada perlindungan hukum yang memadai.
3. Rupiahku
Aplikasi Rupiahku juga teridentifikasi sebagai pinjaman online ilegal. OJK bahkan sudah mengeluarkan pernyataan bahwa aplikasi ini tidak resmi dan harus dihindari.
Berhati-hatilah agar tidak terjebak dalam perangkap utang yang merugikan.
4. Cash Cash Now
Mungkin kamu pernah mendengar tentang Cash Cash Now. Sayangnya, aplikasi ini juga belum terdaftar di OJK.
Meski menawarkan kemudahan dan kecepatan, kamu harus ingat bahwa keamanan dan perlindungan hukum tidak ada.
5. Dana Kita
Terakhir, Dana Kita juga termasuk dalam daftar aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK.
Penggunaan aplikasi ini dapat membawa dampak buruk pada keuangan pribadi kamu.
Pilihlah Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Pemerintah telah menganjurkan agar masyarakat memilih pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Memang, pinjol ilegal terlihat menarik karena prosesnya yang cepat dan mudah, tetapi risiko yang ditanggung bisa sangat besar.
Menggunakan pinjol ilegal bukan hanya membahayakan keuanganmu, tetapi juga dapat berpotensi mengancam privasi dan keamanan data pribadi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.