Proses Ini Jadi Penyebab Lamanya Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli-September 2024, Cek Selengkapnya di Sini

Minggu 29 Sep 2024, 15:06 WIB
Proses yang menyebabkan lamanya pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-September 2024. (X/@aaliyibni)

Proses yang menyebabkan lamanya pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-September 2024. (X/@aaliyibni)

POSKOTA.CO.ID - Proses inilah yang  jadi penyebab lamanya pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Juli-September 2024. Cek selengkapnya di sini. 

Secara rutin pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Ri menyalurkan bansos reguler, yaitu PKH dan BPNT

Kedua bantuan tersebut untuk masyarakat miskin atau rentan miskin supaya mereka bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. 

Untuk menjadi penerima dari PKH dan BPNT, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Selanjutnya mengikuti segala syarat dan ketentuan dengan baik dan benar agar bisa lolos verifikasi dan validasi data. Barulah KPM dapat menerima saldo dana bansosnya. 

Penyaluran dua bansos reguler ini melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh dan sekitarnya), BTN, dan Bank Mandiri. 

Dulunya juga bisa dicairkan lewat PT Pos Indonesia, namun sekarang sudah dialihkan ke KKS dan sedang melakukan prosesnya. 

Hal tersebut memicu keterlambatan pencairan PKH dan BPNT untuk periode Juli-September 2024 dari kantor pos. Cek penjelasan selanjutnya di sini. 

Penyebab Lamanya Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli-September 2024

Dilansir dari berbagai sumber, kini proses pencairan kedua bantuan tersebut untuk periode Juli, Agustus, dan September 2024 belum juga dilakukan. 

Hal ini karena masih dalam proses pembukaan buku rekening kolektif (burekol). Bagi KPM dari Pos Indonesia ke KKS, akan mendapatkan kartu beserta kartunya. 

Proses pembukannya dilakukan secara bertahap dan belum merata di seluruh Indonesia. Kantor pos terlebih dahulu mengirimkan surat undangan kepada KPM terpilih untuk melakukan burekol. 

Berita Terkait

News Update