Rp3.000.000 Saldo Dana Gratis dari Bantuan Sosial PKH 2024 Diberikan Kepada NIK KTP dengan Nama Terpilih di Kategori Ini! Cek Selengkapnya di Sini!

Sabtu 28 Sep 2024, 17:30 WIB
NIK KTP dan nama penerima manfaat dari kategori ini dapat Rp3.000.000 saldo dana gratis dari bantuan sosial PKH 2024! (Foto: Pixabay)

NIK KTP dan nama penerima manfaat dari kategori ini dapat Rp3.000.000 saldo dana gratis dari bantuan sosial PKH 2024! (Foto: Pixabay)

Siswa SMA : Rp2.000.000

Ibu Hamil : Rp3.000.000

Lansia dan Difabel. : Rp 2.400.000

Penyaluran bansos PKH disalurkan menjadi enam tahap atau setiap 2 bulan sekali. KPM yang terdaftar sebelumnya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Simak selengkapnya di sini! 

Persyaratan Penerima Bansos PKH Tahun 2024

Kemudian Anda harus memenuhi persyaratan penerima Bansos PKH sebagai berikut:

  • Setiap kategori penerima harus berbeda dalam satu keluarga yang terdiri dari 4 golongan
  • Pemilik NIK KTP dan KK harus berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu
  • Penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Keluarga penerima tidak berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri ataupun pejabat di institusi pemerintahan.

Sudah paham dengan persyaratannya? Kini Anda hanya perlu melakukan pendaftaran yang bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan offline.

Cara Daftar Bansos PKH Via Online

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store dan App Store gratis
  • Registrasi akun Anda dan lengkapi semua informasi yang dibutuhkan
  • Kemudian, setelah pendaftaran selesai pilih menu “Daftar Usulan”
  • Selanjutnya, pilih “Tambah Usulan” masukan data diri Anda dan pilih bantuan yang sesuai dengan yang dibutuhkan
  • Terakhir, Anda tinggal tunggu proses verifikasi data dan validasi yang dilakukan pihak bersangkutan.

Cara Daftar Bansos PKH Offline

  • Datangi kantor Kepala Desa atau Kelurahan sesuai dengan domisili Anda dengan membawa dokumen KTP dan KK.
  • Kemudian, Kepala desa akan mengirim data pendaftaran anda ke bupati untuk proses verifikasi dan validasi.
  • Kemudian, data yang sudah diverifikasi akan masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) di desa atau kecamatan.
  • Data yang telah dimasukkan ke dalam SIKS nantinya langsung diproses oleh Dinas Sosial untuk laporan kepada bupati atau walikota.
  • Terakhir, bupati akan mengumumkan hasil akhir verifikasi yang kemudian disahkan dan diajukan kepada Kementrian Sosial untuk penegsahan penerima.

Demikian informasi mengenai rincian bantuan, syarat, dan cara pendaftaran PKH melalui online ataupun offline.

Buat Anda ibu hamil yang NIK KTP dan namanya terdaftar di DTKS memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari program PKH sebesar Rp3.000.000. 

Semoga bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan info tentang program Bantuan Sosial. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update