Sistem ini dipakai untuk memvalidasi dan mengidentifikasi calon penerima yang memenuhi syarat tertentu.
2. Penerima Wajib Menunjukkan NIK KTP dan KK yang Telah Tervalidasi
Calon penerima bantuan wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah divalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Tidak Mendapatkan Gaji UMR sebagai Karyawan atau Pensiunan
Penerima program bansos BPNT tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan sebesar Upah Minimum Regional (UMR) baik sebagai karyawan atau pensiunan.
Hal ini tentunya bertujuan agar bansos yang diberikan menjadi tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
4. KPM Masuk Kategori dengan Nilai Sosial Ekonomi Terendah
Penerima bantuan sosial BPNT masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai sosial ekonomi sebesar 25% terendah dalam DTKS.
5. Tidak Menjadi Pendamping Sosial di Program Tertentu
Penerima program bantuan tidak diperkenankan menjadi pendamping sosial di program bansos tertentu.
Hal ini untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa bansos disalurkan kepada masyarakat yang tepat.
6. Tercatat di Data Kemiskinan dalam Desil Terbawah