Selamat! Nama di NIK KTP Anda Tercatat Menerima Rp2.400.000 Saldo Dana Gratis dari Bantuan Sosial BPNT 2024, Simak Informasi Selengkapnya di Sini!

Senin 23 Sep 2024, 11:45 WIB
Nama di NIK KTP Anda tercatat sebagai penerima Rp2.400.000 saldo dana gratis dari bantuan sosial BPNT 2024. Cek informasi lengkapnya di sini! (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Nama di NIK KTP Anda tercatat sebagai penerima Rp2.400.000 saldo dana gratis dari bantuan sosial BPNT 2024. Cek informasi lengkapnya di sini! (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA,CO,ID - Selamat untuk nama di NIK KTP Anda yang tertulis mendapatkan saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bantuan sosial BPNT 2024. Simak selengkapnya informasi di sini! 

NIK KTP serta nama yang berhak untuk mendapatkan bantuan Rp2.400.000 dari bansos BPNT 2024 adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 diberikan kepada KPM yang memiliki kondisi ekonomi 25% terendah berdasarkan daerah pelaksana.

Setiap KPM akan memperoleh bantuan mencapai Rp2.400.000 untuk penyaluran periode satu tahun.

Dalam satu tahun proses penyaluran akan terbagi menjadi enam tahap atau setiap dua bulan sekalii. Untuk satu tahapnya pencairan diberikan sebesar Rp400.000 atau per bulannya Rp200.000.

Proses pencairan nantinya akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI!

Pada bulan Agustus 2024, Kemensos telah melakukan sosialisasi kepada setiap KPM yang belum memiliki rekening KKS.

Cara ini dilakukan untuk memastikan semua penerima bantuan bisa mendapatkan dana dari program BPNT 2024 lebih mudah dan cepat.

Namun, ada beberapa syarat yang wajib untuk diketahui sebelum Anda masuk dalam golongan KPM yang resmi terdata di pemerintahan.

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024

1. Terdaftar Resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)

Pendataan di DTKS dan SIKS-NG merupakan syarat wajib yang harus diperhatikan sebagai penerima bansos BPNT.

Berita Terkait

News Update