POSKOTA.CO.ID - Ketika seseorang memutuskan untuk mengambil pinjaman online (pinjol), maka bersiap hadapi risiko menghadapi penagihan dari debt collector apabila tidak melunasi utang tepat waktu.
Debt collector merupakan pihak yang menawarkan layanan penagihan utang.
Baik untuk individu maupun lembaga yang membutuhkan bantuan dalam menagih piutang.
Ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh seorang debt collector dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut diatur secara jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023.
Peraturan ini dirancang untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
Menurut pasal 62 ayat 2 (f), penagihan utang hanya diperbolehkan dilakukan pada hari kerja, yaitu dari hari Senin hingga Sabtu, dan di luar hari libur nasional.
Waktu penagihan juga dibatasi, yakni hanya dapat dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik penagihan yang berlebihan dan tidak etis terhadap debitur.
Penagihan di luar jam dan hari yang ditentukan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan dari debitur terlebih dahulu.
Selain itu, debt collector hanya diperkenankan untuk menagih di alamat domisili debitur.